SIKATNEWS.id | Aktivitas kegiatan galian C (Tanah Timbun) tersebut dilaporkan LSM Sergap diduga sebab tak memiliki ijin dan meresahkan masyarakat sekitar, Kamis (2/5/2024).
Ketua LSM Sergap, Juri Silitonga mengatakan laporan itu sudah diterima Polres Toba, berharap aktivitas segera ditindak lanjuti karena meresahkan masyarakat.
“LSM Sergap berharap agar Polisi segera mengambil tindakan menghentikan kegiatan tersebut karena meresahkan warga sekitar dengan banyaknya debu berterbangan disekitar lingkungan mereka,” ungkap Juri Silitonga bersama sekretaris Daniel Manurung.
Ketua LSM Sergap, Juri Silitonga yang ditemui di kantornya menegaskan laporan tersebut dalam waktu dekat akan segera diteruskan ke Polda Sumut.
Lagi lanjut Juri Silitonga mengatakan lokasi galian C tersebut lokasinya berjarak sangat dekat dengan Kantor Polres Toba.
“Banyak warga heran karena galian tersebut beroperasi depan Mako Polres Toba dengan jarak kurang lebih dua ratus meter namun bebas beroperasi,” terangnya.