Di persidangan, saksi Andrew Giovani Alexander Pelealu hanya menerangkan bahwa PT. Barelang Mega Jaya Sejati telah melakukan kegiatan Kredit Perumahan Rakyat (KPR) dengan Nasabah. Nasabah kami Akad Kredit langsung ke Developer tanpa melalui Bank sebanyak 403 orang nasabah.
Dari situ, Pengacara Fery Hulu menambahkan bahwa developer perumahan tidak ada hak menghimpun dana dari masyarakat, baik melalui simpanan maupun penyaluran kredit kepada masyarakat.
“Jika melihat Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 12/38/DPNP tanggal 31 Desember 2010 tentang Pedoman Penyusunan Standard Operating Procedure (SOP) Administrasi Kredit Pemilikan Rumah Dalam Rangka Sekuritisasi (SEBI 2010), di dalamnya ada aturan main yang berlaku yaitu setelah permohonan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) disetujui Bank dan menandatangi Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) dan Akad Kredit dengan Bank telah ditandatangani, maka bank akan mentransfer dana ke pihak developer. Kemudian Notaris akan melakukan Proses balik nama sertifikat,” jelasnya.
“Setelah balik nama sertifikat, rumah yang sudah atas nama nasabah sebagai pembeli akan dibebankan Hak Tanggungan oleh pihak Bank. Selain itu, surat–surat seperti Sertifikat Hak Guna Bangunan, AJB, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dipegang oleh pihak Bank sebagai jaminan sampai semua cicilan kepada Bank telah dilunasi oleh Pembeli Rumah,” lanjutnya menjelaskan.
Lanjut dia, jika kita mengacu pada Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 09/KPTS/M/1995 tentang Pedoman Pengikatan Jual Beli Tanah (Kepmenpera No. 09/1995). Dalam Bab II Lampiran I Kepmenpera No. 09/1995, Ada 2 Kewajiban Pengembang yaitu :
1. Pengembang selaku penjual berkewajiban untuk menyelesaikan pendirian bangunan dan
2. Menyerahkan tanah dan bangunan tepat waktu seperti yang diperjanjikan kepada pembeli.
Atas dasar itu semua, Advokat Fery Hulu meminta kepada APH untuk periksa developer yang sifatnya nakal dan tak tau aturan.
“Apa kewajiban Developer Perumahan, khususnya Developer PT. Barelang Mega Jaya Sejati?,” tutup pengacara muda dan ganteng ini./Red.