SIKATNEWS.id | Diminta Aparat Penegak Hukum (APH) periksa Developer yang ada di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, yang terindikasi melakukan kegiatan akad kredit dengan nasabahnya sendiri.
Hal ini disampaikan Advokat Saferiyusu Hulu kepada media ini pada Kamis (26/09). Ia menyebut bahwa Developer bukan Bank atau Perusahaan Multifinance.
“Kita minta APH periksa Developer yang melakukan pratik akad keredit nasabah, karena hanya Bank yang memiliki izin dari Bank Indonesia (BI) yang bisa melaksanakan kegiatan penyaluran kredit kepada Masyarakat,” tegas Adv. Fery Fery Hulu, sapaan akrab pengacara ini.
Ia mengungkapkan, masyarakat akad kredit dengan Bank tentu ada pajak ke Negara yaitu Pajak Atas Penghasilan bunga dari pinjaman, akan dikenakan PPh Pasal 23 dengan tarif 15%.
“Dasar pemotongan pajak adalah keseluruhan jumlah bruto. PPh Pasal 23 Bunga Pinjaman = 15% x Jumlah Bruto. Lalu jika akad kredit ke Developer, seperti developer PT. Barelang Mega Jaya Sejati, apakah dibayarkannya pajak tersebut ke Negara?,” ungkapnya.
Informasi yang dihimpun media ini, salah satu perusahaan di bidang pengembangan di Batam, yakni PT. Barelang Mega Jaya Sejati dimana perusahaan ini termasuk Developer yang menerima akad kredit nasabah sebanyak 403 orang nasabah, sebagaimana kesaksian Andrew Giovani Alexander Pelealu selaku Karyawan PT. Barelang Mega Jaya Sejati pada persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (25/09/24).
Saat persidangan Gugatan Hendri Perkara Nomor: 164//Pdt. G/2024/ PN Btm, Advokat Ferey Hulu melemparkan pertanyaan kepada saksi Andrew Giovani Alexander Pelealu.
“Apa hak Developer PT. Barelang Mega Jaya Sejati menyalurkan Kredit kepada masyarakat ? Apakah PT. Barelang Mega Jaya Sejati sudah mendapatkan izin dari Bank Indonesia untuk menerima uang cicilan beserta bunga uangnya?,” tanya Adv. Fery Hulu, namun kedua pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab oleh saksi Andrew Giovani Alexander Pelealu.