SIKATNEWS.id | Kasus dugaan pengangkutan babi ilegal di tengah larangan masuknya ternak akibat wabah African swine fever (ASF) di wilayah Nias memasuki babak baru.
Polres Nias resmi menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor, Sabtu (21/2/2026), sebagai bentuk komitmen transparansi dalam penanganan perkara tersebut.
Kasus ini merujuk pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang terjadi saat pemerintah memberlakukan larangan sementara pemasukan ternak babi dari luar Nias guna mencegah penyebaran ASF.
Kronologi: Truk Kabur Saat Hendak Diperiksa
Peristiwa bermula pada 1 Oktober 2025 sekitar pukul 08.30 WIB di Jalan Yos Sudarso, dekat Pelabuhan Angin, Kota Gunungsitoli. Saat itu, tim gabungan petugas karantina bersama Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Diskeptan) Kota Gunungsitoli melakukan pemeriksaan terhadap sebuah truk pengangkut babi, setelah menerima laporan dari warga.
Namun, pemeriksaan tidak berjalan mulus. Sopir dan pihak pengangkut disebut menolak pemeriksaan, bahkan membawa kabur kendaraan beserta muatannya menuju sebuah gudang di Desa Sisarahili Gamo, Kecamatan Gunungsitoli Kota.
Keesokan harinya, 2 Oktober 2025, laporan resmi diajukan dengan nomor LP/B/611/X/2025/SPKT/POLRES NIAS, mengacu pada Pasal 86 dan Pasal 88A UU Karantina.
Polisi: Gelar Perkara dan Pemeriksaan Lintas Pihak
Humas Polres Nias, Aipda Motivasi Gea, menjelaskan bahwa penyerahan SP2HP merupakan bagian dari keterbukaan informasi kepada pelapor dan publik.
“Kami telah memberikan SP2HP sebagai bentuk transparansi dalam menangani perkara ini. Tim juga telah melaksanakan gelar perkara dan mengambil sejumlah langkah lanjutan,” ujarnya kepada awak media, Sabtu (21/2/2026).
Hasil gelar perkara tersebut menghasilkan dua langkah penting:
Pemeriksaan lanjutan terhadap pihak karantina Provinsi Sumatera Utara.
Pemeriksaan terhadap pihak kapal yang membawa truk pengangkut babi pada saat kejadian.
Langkah ini menunjukkan bahwa penyelidikan tidak hanya menyasar pengangkut di lapangan, tetapi juga menelusuri rantai distribusi dan pihak-pihak yang terlibat lintas wilayah.








