Derita Karyawan Selama 5 Tahun Atas Hilangnya PT Tasindo Utama Indah

Parahnya, seluruh karyawan PT Tasindo Utama Indah dipaksa untuk tanda tangan pemunduran diri dan dinyatakan akan dipindahkan ke PT Perkasa Indah Nusa Jaya pertanggal 02 Januari 2019.

“Dari seluruh karyawan PT Tasindo Utama Indah hanya saya yang tidak menandatangani surat tersebut dikarenakan menurut saya poin-poin pada surat tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang telah ditetapkan pemerintah”, ucap Syahril.

Parahnya lagi, saat Syahril tidak melakukan penandatanganan surat pernyataan yang diberikan PT Tasindo Utama Indah, maka selama dari tahun 2019 – 2023 tidak dipecat dari pekerjaannya namun tidak diberikan upah sebagaimana posisinya masih sebagai karyawan tetap.

“Saya sudah melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, dan pada tahun 2019 telah diberikan anjuran namun tidak digubris oleh Management PT Tasindo Utama Indah“, tutup Syahril.

Pihak Disnaker Kota Batam telah menyampaikan ke Management PT Tasindo Utama Indah untuk diberikan haknya Syahril sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Part I
Bersambung…

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *