SIKATNEWS.NET | Sudah hampir lima tahun, Syahril tidak mendapatkan haknya sebagai karyawan tetap di PT Tasindo Utama Indah yang mana perusahaan tersebut tutup tanpa adanya konfirmasi selanjutnya terhadap pemerintah terkait.
Untuk diketahui sebelumnya, PT Tasindo Utama Indah beralamat di Citra Buana Center Park III Lot. 17, Jl. Engku Putri, Belian, Kecamatan Batam Kota, Kepulauan Riau -29444 dan berdiri berdasarkan izin PMA (Penanaman Modal Asing) yang dikeluarkan oleh BP Batam pada tahun 2011 hingga 2017.
Diketahui, salah satu pemegang sahamnya bernama Mr. SIM KIM TIAN sebagai Direktur Utama dan Hariyanto selaku direktur keuangan PT Tasindo Utama Indah. Perusahaan ini memproduksi tas Golf yang di eksport keluar negeri.
Pada tahun 2017, PT Tasindo Utama Indah berakhir izinnya tanpa menyelesaikan kewajibannya baik dari segi pajak maupun hak terhadap karyawannya. Namun, pada tahun 2018, lahirlah satu Perusahaan bernama PT Perkasa Nusa Jaya Indah di lokasi dan tempat produksi PT Tasindo Utama Indah.
Anehnya, diduga seluruh aset produksi dan sarana PT Perkasa Indah Nusa Jaya berasal dari PT Tasindo Utama Indah tanpa adanya akte perubahan dan akte peralihan aset.
Dari beberapa hal tersebut di atas, terungkap setelah Syahril yang juga salah seorang karyawan tetap PT Tasindo Utama Indah dengan posisi sebagai Security (Petugas Keamanan) memberikan keterangan ke tim media