Deputi BP Batam Sudirman Saad Diduga Terlibat dalam Pencabutan Lahan Hotel Purajaya

Namun, sepekan ditunggu tidak ada respon Sudirman Saad, meski dalam notifikasi pesan, konfirmasi yang disampaikan wartawan telah diterima oleh perangkat komunikasi milik Sudirman Saad.

Hal yang sama Ketika diminta konfirmasi melalui telapon. Hubungan telepon telah tersambung dengan baik, namun tidak diterima oleh perangkat Deputi Bidang Kebijakan Strategis dan Perizinan BP Batam itu.

Sebelum alokasi lahan dicabut, sebagaimana diberitakan sejumlah media, buronan Interpol Ted Sioeng melakukan komunikasi intensif dengan BP Batam untuk menguasai lahan seluas 30 hektar milik PT DTL di Nongsa, Batam, tempat berdirinya Hotel dan Resort Purajaya.

Rury Afriansyah, ketika dikonfirmasi, mengakui pihaknya sempat dijanjikan oleh pimpinan di BP Batam untuk membatalkan pencabutan alokasi lahan yang kini diserahkan ke PT Pasifik Estatindo Perkasa (PEP).

Sudirman Saad di bawah kepemimpinan Muhammad Rudi sebagai Ex Officio Kepala BP Batam, memiliki kewenangan pengalokasian dan pencabutan alokasi lahan di Pulau Batam, Rempang, dan Galang.

Tetapi pada akhirnya, PT DTL kehilangan lahan 30 hektar, yakni dicabut lewat surat pemberitahuan pada Agustus 2019 untuk lahan 10 hektar tempat Gedung Hotel Purajaya berdiri, serta pada Mei 2020 untuk 20 hektar tempat fasilitas pendukung Hotel Purajaya.

Bukan saja dicabut lahannya, Hotel Purajaya bersama fasilitas pendukung seperti power house, mes karyawan, belasan vila mewah, dirubuhkan oleh PT PEP pada 21 Juni 2023, dengan eksekutor PT Lamro Martua Sejati (LMS) dan dikawal 600 personil Tim Terpadu yang terdiri dari Satpol PP, Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam, Kepolisian, TNI dari AD, AL, dan AU.

Kesewenangan yang dialami pemilik Hotel Purajaya itu telah dilaporkan ke Polda Kepri hingga ke Mabes Polri, dan mengajukan gugatan hingga ke Mahkamah Agung (MA) namun belum membuahkan hasil./Red.