Deputi BP Batam Sudirman Saad Diduga Terlibat dalam Pencabutan Lahan Hotel Purajaya

SIKATNEWS.id | Deputi Bidang Kebijakan Strategis dan Perizinan, Sudirman Saad, disebut sebagai salah satu pimpinan di Badan Pengusahaan (BP) Batam yang turut terlibat dalam proses pencabutan lahan PT Dani Tasha Lestari (DTL), pemilik Hotel Purajaya.

Sudirman Saad, ketika menjabat sebagai Deputi Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi di bawah Muhammad Rudi sebagai Kepala (Ex Officio) BP Batam sempat menjanjikan pembatalan pencabutan alokasi lahan PT DTL, namun akhirnya tidak dilakukan.

“Saya no comment (soal keterlibatan Sudirman Saad ketika menjanjikan pembatalan pencabutan alokasi lahan Hotel Purajaya). Lebih baik tanyakan ke Pak Sudirman Saad, waktu itu Deputi 3 BP Batam. Saya takut beliau amnesia, karena beliau yang mengajak saya ketemu di Hotel Radisson, lantai 3 Indoor swimming pool (untuk membahas pembatalan pencabutan alokasi lahan Hotel Purajaya),” kata Direktur PT DTL, Rury Afriansyah, dalam satu potongan video pendek yang beredar di media sosial, dikutip media ini, Sabtu (10/05).

Terlihat dalam video pendek, sejumlah wartawan menanyakan secara doorstop kepada Rury Afriansyah tentang keterlibatan Sudirman Saad dalam pencabutan alokasi lahan. Wawancara doorstop, yakni wawancara singkat dan spontan yang dilakukan di depan pintu saat wartawan mencegat narasumber yang hendak masuk ke kantornya. Menurut sumber tertutup, pencabutan alokasi lahan Hotel Purajaya milik PT DTL menjadi konsumsi mafia lahan.

Pihak PT DTL berupaya memohon BP Batam agar membatalkan pencabutan alokasi lahan 10 hektar yang dinyatakan telah dicabut lewat surat pemberitahuan berakhirnya alokasi lahan 10 hektar dengan nomor B/1050/A3/KL.02.02/8/2019 tanggal 20 Agustus 2019. Hingga akhir 2019, Rury Afriansyah sebagai Direktur PT DTL berupaya membujuk pejabat BP Batam agar membatalkan pencabutan alokasi, dan sempat dijanjikan akan dibatalkan oleh Sudirman Saad, namun akhirnya gagal.

Sudirman Saad, meminta Rury Afriansyah menemuinya di Hotel Radisson, Sukajadi pada Desember 2019 untuk membahas rencana pembatalan pencabutan.

Ada kode ‘Hansaplast’ disebut Sudirman sebagai bahasa isyarat. Pihak Rury, dalam pertemuan dengan Sudirman Saad, baik di ruangan kantor Sudirman Saad bersama Rochmin Dahuri (mantan Menteri Kelautan), maupun dalam pertemuan di Hotel Radisson, menyatakan kesanggupan membayar sejumlah uang kompensasi dari rencana pembatalan pencabutan alokasi lahan itu.

Ketika media menanyakan Sudirman Saad melalui hubungan telepon, Sudirman Saad tidak bersedia menerima komunikasi telepon dari wartawan. Kemudian ketika dihubungi lewat pesan singkat (SMS), Deputi Bidang Kebijakan Strategis dan Perizinan itu pun tidak membalas.

Media minta konfirmasi tentang penjelasan Rury Afriansyah, apakah benar Sudirman Saad menjanjikan agar Faktur UWTO 10 ha Hotel Purajaya bisa diterbitkan dan Sudirman Saad menyatakan akan memperjuangkannya, asalkan pihak DTL menyiapkan perban Hansaplastnya.