Pukul 15.23 Wib, kendaraan Indah Logistic cargo Nopol B 9832 FXU yang diduga bermuatan barang selendupan berupa Ball Pres dan sopir an. Imam Murianto di bawa ke Kantor Bea Cukai Kab. Batu Bara guna proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pukul 23.30 Wib, telah tiba perwakilan dari Pihak Indah Logistik Cargo di Kantor Bea Cukai Kuala Tanjung alamat Jl. Akses Road Inalum Kec. Sei Suka Kab. Batu Bara.
Pada hari Sabtu tanggal 03 Juni 2023 pukul 01.15 Wib, dilaksanakan Kegiatan pemilahan barang yang di lakukan oleh Pihak Bea Cukai Kuala Tanjung dan di saksikan oleh pihak Indah Logistik Cargo dan ditemukan sebanyak 22 karung Ball Press yang berisi Pakaian Bekas.
Pukul 02.15 Wib, pengecekan barang yang diduga berupa Ball Pres Baju Bekas telah selesai dilaksanakan dalam keadaan aman.
Kapten Inf Tommy Marselino menyampaikan, kegiatan Penindakan ini dilakukan karena maraknya penyelundupan Barang Import berupa Ball Press Pakaian Bekas di wilayah Sumatra utara sesuai arahan Presiden Republik Indonesia terkait penanganan peredaran pakaian bekas ilegal impor yang berdampak pada industri tekstil dalam Negeri dan juga dapat menimbulkan efek negatif terhadap kesehatan keselamatan keamanan dan lingkungan karena komoditas ini dapat dikategorikan sebagai limbah pakaian bekas sepatu bekas merupakan barang larangan impor.
“Untuk Barang Ilegal rencananya akan di bawa ke Gudang Bea Cukai Belawan sedangkan barang Domestik/legal langsung di bawa oleh Pihak Indah Logiatik Cargo,” pungkasnya mengakhiri.
(Red)








