SIKATNEWS.id | Di balik jeruji Rumah Tahanan Kelas I Tanjung Kusta, Kennedy Manurung mengungkapkan kesedihannya dan kemarahan. Selasa (07/08).
“Dulu, ruko itu sangat buruk—terlantar selama 25 tahun, menjadi tempat sampah, dan sering dijadikan lokasi penggunaan narkoba, Saya merawat dan menjaga ruko tersebut dengan sepenuh hati, bukan hanya untuk saya sendiri, tetapi demi kebaikan lingkungan sekitar,” ujarnya dengan mata berkaca-kaca.
Kennedy, Ketua Umum Ormas Perkumpulan Pedang Keadilan Perjuangan mengatakan kini ia terjebak dalam hukum yang dinilainya tidak adil akibat tuduhan perusakan Dijelaskannya, Kasus ini dimulai pada tahun 2014 dengan laporan dari Alfonso Hutapea, yang telah meninggal pada tahun 2020. Penerima kuasanya, Junaidi, juga telah meninggal pada tahun 2022. Hal itu, lanjutannya, membuat kasus ini berjalan tanpa pelapor sah.
Ruko yang menjadi inti masalah telah berpindah tangan kepada seorang pengusaha sukses di Sumatra Utara, namun pemilik baru belum pernah memeriksa kondisi ruko tersebut dan juga tidak pernah dihadirkan sebagai saksi Pelapor dalam persidangan.
“Saya tidak bisa membiarkan tempat itu menjadi sarang narkoba dan bahaya bagi anak-anak di sekitar. Saya membersihkan, merapikan, dan menjaga ruko itu setiap hari, demi keselamatan semua orang,” tambah Kennedy.
Kennedy merasa ada kejanggalan besar dalam kasus ini. “Pada tahun 2018, terjadi transaksi jual beli ruko. Namun, pembeli baru tidak pernah datang untuk melihat kondisi ruko. Kenapa orang mau beli tanpa melihat? Ini sangat membingungkan bagi saya.”








