Dato’ Amat Tantoso Dukung Penuh Perjuangan Pihak DTL serta Minta APH Segera Bertindak atas Perobohan Hotel Purajaya Batam

SIKATNEWS.id | Sejumlah Tokoh Melayu terus bersuara terhadap kasus yang menimpa PT Dani Tasha Lestari (DTL), pemilik Hotel Purajaya yang alokasi lahannya dicabut serta gedung dan assetnya yang ratusan miliar dirobohkan.

Salah satunya datang dari seorang tokoh sekaligus putra daerah Melayu, Dato’ Amat Tantoso angkat bicara terhadap kasus tersebut. Ia merasa prihatin atas apa yang menimpa alm Zulkarnain (putra Melayu), pendiri dan pengelola Hotel dan Resort Purajaya, yang sekarang dipimpin Sdr Rury Afriansyah. Menurutnya, hal ini terkesan memukul marwah bangsa Melayu.

“Kami prihatin dan sedih atas peristiwa yang dialami Sdra. Rury Afriansyah selaku Pemilik Hotel Purajaya, Nongsa, Batam. Tentu, perjuangannya untuk mendapatkan kembali alokasi lahan, serta menuntut ganti atas kerugian yang dideritanya, merupakan perjuangan yang pantas untuk didukung,” ucap Dato’ Amat Tantoso seusai dihubungi saat menghadiri pengukuhan pengurus LAM Kota Batam, Minggu (23/03).

Ia menyebut, perlakuan semena-mena yang dialami PT DTL merupakan perbuatan zolim dan menghina eksistensi masyarakat Melayu di negerinya sendiri. Apalagi, tindakan yang dilakukan terhadap perobohan hotel Purajaya itu tanpa adanya dasar hukum yang bahkan tanpa putusan pengadilan.

“Hotel Purajaya ini merupakan sejarah perjuangan pembentukan pemerintahan Provinsi Kepri, dan telah beberapa kali menyelenggarakan pertemuan tingkat kepala negara dan telah berjasa dalam mengubah wajah Pulau Batam serta Kepri. Oleh sebab itu, saya berharap agar aparat penegak hukum (APH) segera untuk bertindak terhadap para oknum yang terindikasi sebagai mafia lahan di Batam, karena hal ini termasuk tindakan anti investasi, dan akan mengancam keberlangsungan dunia usaha di Kepri, khususnya di Kota Batam,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan, perobohan Hotel Purajaya Batam secara hukum tidak sah dan bermasalah, karena dilakukan tanpa perintah pengadilan. Bahkan, perobohan ini pun mengundang perhatiannya ketika Hotel Purajaya bisa dirobohkan dengan melibatkan aparat penegak hukum setempat tanpa adanya putusan pengadilan.

“Sepengetahuan saya, kalau eksekusi yang mengkoordinir adalah pengadilan, dasarnya putusan pengadilan, karena itu diundang penegak hukum setempat untuk ikut mengamankan pengosongan, itu kalau eksekusi. Kalau ini (perobohan Hotel Purajaya) ini saya enggak tahu judulnya apa, saya tidak mengenal dalam istilah hukum kalau tanpa putusan pengadilan ini bukan eksekusi” kata Habiburokhman.

Dengan demikian, Ketua Komisi III tersebut mendorong adanya Panja (Panitia Kerja) pengawasan terhadap kasus mafia lahan di Batam.

“Komisi III DPR RI meminta BP Batam untuk melakukan evaluasi atas pencabutan lahan dan perobohan bangunan Hotel Purajaya, serta meminta Mahkamah Agung dan aparat penegak hukum terkait untuk memberikan atensi terhadap penanganan permasalahan tersebutsesuai dengan ketentuan perturan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya./Red.