“Namun tetap dipaksakan pelantikan, sehingga salah seorang ASN melaporkan masalah ini ke BKN,” tandasnya.
Ia menambahkan Karena ini masalah besar, Saya meyakinkan BKN bahwa Pemda dibawah kepemimpinan saya akan melaksanakan sesuai rekomendasi agar tidak terjadi pemblokiran sistem, sebab kalau ini terjadi akan merugikan seluruh ASN Nias Barat termasuk terganggu penerimaan ASN dan P3K.
Sementara itu Kepala BKN Regional VI Medan Bapak Dr. Janry Simanungkalit dengan tegas menyampaikan informasi bahwa suatu pelanggaran jika ada Plt yang melebihi masa tugas 6 bulan. Masa Plt hanya 3 bulan dan dapat diperpanjang 3 bulan (6 bulan maximum).
“Saya benar-benar ingat bahwa ini ratusan kasus telah terjadi. Kami harus bergerak cepat memperbaiki yang telah rusak parah ini sehingga saya akan segera mengumpulkan OPD terkait. Mohon doa para ASN agar masalah besar ini dapat terhindar. TA EHAOGO,” pintanya./Alestari Zebua.