“Kami turun ke jalan bukan tanpa alasan. Semua yang disampaikan dalam aksi demonstrasi berdasarkan fakta dan kondisi nyata di RSUD. Menghadapi kritik dengan hinaan dan kata-kata kasar adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan secara hukum maupun etika,” tegasnya.
Lebih lanjut, Setiaman menilai bahwa pemilik akun Facebook tersebut tidak memiliki keterkaitan langsung dengan objek unjuk rasa. Pasalnya, terlapor diketahui merupakan ASN Pemko Gunungsitoli yang menjabat sebagai bendahara di Dinas Lingkungan Hidup, sehingga komentarnya dinilai sebagai opini pribadi yang justru memperkeruh suasana.
Sementara itu, saat dikonfirmasi oleh sejumlah awak media melalui aplikasi WhatsApp, YZ mengakui bahwa akun Facebook tersebut adalah miliknya dan membenarkan bahwa komentar yang dipersoalkan memang ditulis olehnya sendiri.
Atas peristiwa ini, Setiaman Zebua melaporkan dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 436 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diundangkan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp10 juta.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Nias belum memberikan keterangan resmi terkait langkah penyelidikan lanjutan atas laporan tersebut. Kasus ini pun menjadi sorotan publik, mengingat terlapor merupakan aparatur negara yang seharusnya menjunjung tinggi etika, profesionalitas, dan sikap netral dalam menyikapi aspirasi masyarakat/Yason Gea








