Dari Balik Seragam ASN, Hinaan Terhadap Massa Aksi Berujung Meja Polisi

SIKATNEWS.id | Dunia maya kembali menjadi ruang persoalan hukum. Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Nias atas dugaan tindak pidana penghinaan dan body shaming melalui media sosial Facebook.

Laporan tersebut dilayangkan oleh seorang wartawan berusia 45 tahun, Setiaman Zebua, pada Sabtu (17/1/2026) sekitar pukul 18.57 WIB. Pengaduan resmi itu telah diterima pihak kepolisian dengan nomor STTLP/B/33/01/2026/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA.

Berdasarkan salinan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) yang diterima wartawan, peristiwa bermula dari sebuah komentar bernada penghinaan yang diunggah melalui akun Facebook yang diduga milik Yaman Irawan Zendrato (YZ). Komentar tersebut muncul pasca aksi demonstrasi yang mengangkat isu tata kelola dan pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Gunungsitoli.

Setiaman Zebua menjelaskan, pada Kamis, 15 Januari 2026 sekitar pukul 08.30 WIB, dirinya mendapat informasi dari saksi Agri Handayan Zebua bahwa terdapat sebuah postingan Facebook dengan kalimat yang dianggap merendahkan dan tidak pantas.

“Dalam postingan tersebut disebutkan bahwa orang-orang yang ikut demonstrasi seperti monyet teriak-teriak di hutan. Kalimat itu jelas menghina dan merendahkan martabat manusia,” ujar Setiaman kepada wartawan usai membuat laporan.

Menurut Setiaman, pernyataan tersebut tidak hanya menyerang dirinya secara pribadi, tetapi juga mencederai kehormatan seluruh massa aksi yang sedang menyuarakan kepentingan publik, khususnya terkait hak masyarakat atas pelayanan kesehatan yang layak.