Cetak Sejarah, Kerugian Capai Rp106 Triliun dan Korban 23 Ribu Orang

SIKATNEWS.NET | Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan perkembangan kasus KSP (Koperasi Simpan Pinjam) Indosurya yang kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan tersangka Henry Surya dkk.

Jampidum Kejagung, Fadil Zumhana menyampaikan bahwa ada 3 tersangka dalam kasus KSP Indosurya, yakni Henry Surya (HS), June Indria (JI), dan Suwito Ayub (SA). Dan untuk tersangka SA sedang dalam DPO sehingga belum bisa dilimpahkan berkasnya ke Pengadilan Negeri.

Fadil mengatakan, pihaknya menyangkakan pasal 46 undang-undang perbankan dengan ancaman pidana 15 tahun ke para tersangka. Bahkan, kami komulatifkan dengan Undang-Undang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dengan ancaman sampai 20 Tahun penjara.

Pada kesempatan yang baik ini, bahwa Jaksa melindungi korban, biar saudara tau nih, “Jumlah korban dari kasus tersebut sebanyak 23 ribu orang dengan kerugian mencapai Rp 106 Triliun”, ucap Fadil kepada para awak media saat konferensi pers di Kantor Kejagung pada hari Rabu (28/09/222).

“Kerugiannya yang berdasarkan LHA (Laporan Hasil Analisis) PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), Indosurya mengumpulkan dana secara ilegal sebanyak Rp106 Triliun“, jelasnya.

Lebih lanjut, Fadil Zumhana menyampaikan, pihaknya sempat mengalami kendala saat proses pra penuntutan. Dia menyebut Kejagung memang mengejar agar kerugian korban bisa diselamatkan.

“Dan dulu proses pra penuntutan agak tersendat karena kami berupaya bagaimana kerugian korban bisa kami selamatkan, sehingga berdasarkan berkas perkara bisa disita Rp 2,5 triliun dari SPD Rp 192 miliar. Ini upaya jaksa bagaimana mengungkap peristiwa pidana, membangun kasus case building, sehingga terbangunlah kasus itu dan bisa kita limpahkan ke Pengadilan dengan alat bukti yang cukup kuat,” paparnya.

“Tentu, ini kasus yang menarik perhatian nasional karena kerugian sepanjang sejarah, belum ada kerugian Rp106 Triliun yang dialami masyarakat Indonesia”, ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *