Parahnya, tidak ada satu kata pun dari Merry Muljadi saat tim media sikatnews.net melakukan konfirmasi via WhatsApp terkait dugaan yang kuat bahwa salah satu Perusahaan Developer yang bawah naungan Central Groupnya memakai atau menggunakan bahan material yang ilegal (Pasir Ilegal).
Padahal, diduga Pemerintah Kota Batam secara regulasi tidak memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang pertambangan. Sehingga diduga kuat bahwa PT Barelang Mega Jaya Sejati terindikasi sebagai Penadah atau Penampung pasir ilegal.
Jika merujuk pada Undang-undang Pasal 480 KUHP menyebutkan bahwa “penadah barang curian diancam pidana penjara paling lama empat tahun”, dan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara menyatakan “Setiap orang yang melakukan Usaha Penambangan Tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud pada Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) Tahun dan denda paling banyak Rp 10. 000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)”.
Untuk itu, diminta kepada Dinas ESDM Provinsi Kepri, Ditreskrimsus Polda Kepri, Dinas Lingkungan Hidup Batam, Kementerian Dinas Lingkungan Hidup untuk sidak dugaan pasir ilegal di setiap lokasi Central Group tersebut
Berita ini masih butuh informasi selanjutnya.
Bersambung…
Part III
(Tim/Red)








