Central Group Terkesan Bungkam Soal Dugaan Penggunaan Pasir Ilegal

SIKATNEWS.NET | Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya terhadap PT Barelang Mega Jaya Sejati terkait Dugaan bahwa salah satu perumahan yang dibangunnya di Tanjung Uncang – Kota Batam yakni di Perumahan Barelang Central Raya yang mana diduga kuat menggunakan pasir ilegal.

Untuk diketahui sebelumnya, PT Barelang Mega Jaya Sejati merupakan salah satu di bawah naungan Central Group yang beralamat di Central Sukajadi Batam Center.

Beberapa waktu hari yang lalu, sejumlah tim media melakukan konfirmasi terhadap pihak Central Group. Alhasil, tim media tersebut bertemu dengan Legal Central Group bernama Triwansaki, S.H., yang mana sebelumnya, tim media sikatnews.net meminta konfirmasi kepada Merry Muljadi yang diduga sebagai Komisaris Central Group.

“Terkait pemberitaan untuk meminta konfirmasi kepada Ibu Merry Muljadi, mohon izin jika beliau saat ini tidak di tempat”, ucap Triwansaki.

Sedangkan, dari staf yang menerima tim media sikatnews.net menyampaikan bahwa setiap hari Senin, beliau (Merry Muljadi) selalu ikut meeting.

Ditambahkan Triwansaki, S.H, untuk melakukan konfirmasi terkait pemberitaan sebelumnya, nanti kami akan melakukan Hak Jawab. Anehnya, hingga sekarang tidak ada melakukan Hak Jawab kepada tim media yang bersangkutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *