Jusuf Rizal, pria berdarah Madura-Batak penggiat anti korupsi itu, kembali sampaikan kronologis kasus Hendry Ch.Bangun agar diketahui Wamen Komdigi, Nezar Patria. Dengan demikian paham dan tidak asal intervensi konstitusi organisasi PWI.
- Awal Kasus:
Bantuan dana dari Forum Humas BUMN sebesar Rp6 miliar untuk UKW disalurkan setelah audiensi pengurus PWI dengan Presiden Jokowi. Namun, penggunaannya menimbulkan kecurigaan tidak sesuai peruntukan. - Tindakan Dewan Kehormatan:
Ketika ditanya soal dugaan penyalahgunaan dana, Hendry Bangun menyangkal meskipun terdapat bukti. Dewan Kehormatan PWI kemudian menemukan pelanggaran kode etik yang melibatkan rekayasa dana dan kebohongan dalam laporan penggunaan. - Pemberhentian Hendry Bangun:
Hendry Bangun akhirnya diberhentikan secara penuh oleh Dewan Kehormatan PWI yang diketuai Sasongko Tedjo, termasuk pencabutan kartu anggota PWI-nya dari PWI Jaya. Kongres Luar Biasa (KLB) pun memilih Zulmansyah Sekedang sebagai Ketua Umum baru. - Laporan Hukum:
Hendry Bangun Cs juga dilaporkan oleh LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat), Edison (Wartawan PWI Jaya), PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan penyalahgunaan dana organisasi. Kemudian diikuti Anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat, Helmi Burman melaporkan ke Polda Metro Jaya yang kasusnya masih berproses di Polda Metro Jaya. - Tindakan Dewan Pers:
Akibat adanya insiden pelarangan Anggota PWI ke Kantor PWI Pusat oleh kelompok Hendry Bangun di Dewan Pers, kemudian Dewan Pers mengusir Hendry Bangun Cs berkantor di Dewan Pers untuk menghentikan aktivitas ilegal mereka. Tidak hanya itu, dewan pers juga menyatakan PWI tidak boleh melakukan UKW (Uji Kompetensi). - Bembekuan AHU PWI
Atas permintaan Dewan Kehormatan PWI Pusat ke Menkumham, Surat AHU PWI kemudian diblokir sehingga tidak bisa digunakan oleh gerombolan Hendry Bangun yang terus melakukan aktivitas ilegal dengan mengklaim bahwa dirinya masih sebagai Ketua Umum PWI Pusat.
Kritik terhadap Nezar Patria
Jusuf Rizal, Ketua Umum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) menegaskan bahwa Nezar Patria seharusnya mempelajari dan menghormati konstitusi organisasi PWI sebelum mengintervensi. Upaya mediasi untuk mendamaikan Hendry Bangun dengan pengurus PWI yang sah dianggap tidak relevan, karena Hendry Bangun telah diberhentikan secara sah dan tidak lagi memiliki hak dalam organisasi PWI. Hendry Bangun itu telah merusak Organisasi PWI.
“PWI punya konstitusi sendiri. Hendry Bangun tidak lagi menjadi bagian dari PWI dan sudah pensiun dari kelompok Kompas Group. Wamen Komdigi tidak usah cawe-cawe lah,” ujar Jusuf Rizal yang juga Presiden LSM LIRA itu.
Penegasan Konstitusi PWI
Jusuf Rizal mengimbau pengurus PWI di pusat dan daerah, termasuk Dewan Kehormatan, agar melawan segala bentuk intervensi yang mencederai independensi organisasi PWI. Jangan bıarkan gerombolan penjahat organisasi mau kuasai PWI lewat cawe-cawe Wamen Komdigi.
“Wamen Komdigi harus memahami bahwa keputusan organisasi PWI sudah final dan sah secara konstitusi. Jangan meremehkan hasil konstitusi organisasi PWI,” tutup Jusuf Rizal, Ketum Ormas Masyarakat Madura Asli (Madas) Nusantara itu./Red.