SIKATNEWS.id | Tim Panitia Penjaringan (TPP) Pengurus Provinsi Taekwondo Indonesia (Pengprov TI) Kepulauan Riau meminta calon Ketua Umum yang akan memperebutkan kursi pimpinan pada Musyawarah Wilayah TI, 1 Februari 2025 patuh pada Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART) dan Peraturan Organisasi (PO).
Sejauh ini, TPP telah menerima pengembalian 3 formulir dari 2 formulir yang dikeluarkan TPP.
“Kami mengingatkan calon Ketua Umum Pengprov TI Kepulauan Riau untuk mematuhi AD, ART dan Peraturan Organisasi. Tetapi salah satu calon mengembalikan formulir yang tidak diterima langsung dari panitia penjaringan. Catatan kami, hanya 2 orang yang mengambil formulir pencalonan, tetapi ada 3 calon yang mengembalikan formulir, yang berarti salah satu calon tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” kata Ketua TPP Pengprov TI Kepri, Afrin Nainggolan, kepada wartawan di Batam, 30/1/2025.
Calon Ketum Pengprov TI Kepri, menurut Afrin, harus langsung mengambil formulir dari panitia, ditandai dengan adanya paraf panitia penjaringan. Mengingat pelaksanaannya tinggal satu hari, dan persiapan panitia telah mencapai 90 persen, maka TPP mengingatkan kembali agar calon Ketum Pengprov TI Kepri mematuhi aturan.
“Jangan sampai terjadi masalah dalam pelaksanaan Muswil, kami sebagai TPP sangat berhati-hati dalam moment ini, demi kemajuan kepengurusan Taekwondo di Kepulauan Riau,” ucap Afrin.
Bagi calon yang telah menyerahkan formulir pendaftaran calon Ketum Pengprov TI Kepri, menurut Norayanti Simaremare, wajib memastikan tidak memiliki masalah dengan organisasi di internal serta ekternal.
“Kami mendapat informasi ada calon yang telah menyerahkan formulir calon Ketum TI Kepri yang masih memiliki urusan pertanggung-jawaban di KONI (Komite Olah Raga Nasional Indonesia) Provinsi. Masalah tersebut termasuk pelanggaran AD, ART serta PO. Agar diselesaikan sebelum pelaksanaan Muswilprov,” kata Norayanti.
Salah satu syarat calon, kata Norayanti, adalah tidak memiliki masalah dengan organisasi, baik di dalam maupun di luar Pengprov TI Kepri.
“Jika masalah tersebut tidak diselesaikan sebelum pelaksanaan musyawarah, TPP memastikan calon tersebut tidak akan diloloskan. Bagi kami, untuk membuktikan kita sama-sama mau menjunjung tinggi nama baik organisasi (TI Kepri) simpel. Jujurlah terhadap diri sendiri, jangan menutup-nutupi borok, apalagi sampai persoalan pertanggungjawaban terhadap organisasi lain, terutama KONI sebagai organisasi induk olah raga,” ujarnya.
Dalam pelaksanaan Muswil Prov TI Kepri, 1 Februari 2025, panitia telah mempersiapkan mekanisme pelaksanaan oleh Sterring Committe (SC) dan seluruh persiapan telah dilakukan oleh Organizing Committe (OC).
“Ada 7 peserta yang memiliki hak suara dalam pelaksanaan Muswil Prov Taekwondo Kepri mendatang. Mereka telah diundang oleh panitia untuk mengikuti pelaksanaan Muswil,” kata Norayanti.
Sebagaimana diketahuim, Pengurus Provinsi Taekwondi Indonesia Kepulauan Riau telah berakhir masa jabatannya pada Agustus 2024. Untuk mempersiapkan Muswilprov TI Kepri, Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTI) telah mengangkat Pelaksana Tugas (Plt) H Heriyansah. Pengprov TI Kepri yang baru diangkat pada 18 November 2024, menerima surat Permintaan Melengkapi Laporan Pertanggungjawaban Tahun 2021.