Pendirian pihak PT DTL untuk tetap mempertahankan haknya membuat penawaran dari Ted Sioeng gagal, sehingga ada 14 September 2021 Ted Sioeng melaporkan Rury Afriansyah sebagai Direktur PT DTL ke Bareskrim Mabes Polri dugaan Tindak Pidana Penipuan/Perbuatan Curang/dan/atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) nomor: STTL/365/IX/2021/BARESKRIM.
Tersanderanya Rury Afriansyah dalam kasus yang dilaporkan oleh Ted Sioeng sebagai tersangka penipuan dan penggelaman, berbagai intimidasi dilakukan oleh beberapa pihak yang meminta agar Pura Jaya diserahkan kepada pembeli dengan potongan hingga 70 persen dari harga yang seharusnya diterima oleh PT DTL. Menyikapi statusnya sebagai tersangka, Rury Afriansyah tetap kukuh mempertahankan haknya. Kemudian pada 27 Desember 2022 BP Batam mengalokasikan lahan ke PT Pasifik Estatindo Perkasa. Tidak lama kemudian, pada Juni 2023, PT Pasifik Estatindo Perkasa memerintahkan PT Lamro Sejati merobohkan hotel Pura Jaya dengan dikawal Tim Terpadu yang dibentuk oleh Kepala BP Batam.
Persekongloan Jahat BP Batam dengan Ted Sioeng
Persekongkolan jahat antara Ted Sioeng dengan BP Batam diketahui kemudian setelah Rury Afriansyah dinyatakan tidak terbukti sebagai pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan.
“Baru pada April 2024 Bareskrim Mabes Polri mengeluarkan surat SP3 (Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan). Ini merupakan bukti adanya persekongkolan hendak mengambil paksa lahan Pura Jaya dari tangan kami. Selama ini saya tidak dapat berteriak karena disandera dengan kasus, atau dikiriminalisasi,” ucap Rury Afriansyah.
Hubungan antara Ted Sioeng dengan pimpinan di BP Batam ternyata cukup erat. Sehingga Rury Afriansyah menduga kasus alokasi lahan yang dicabut di Pulau Batam, telah diantisipasi dengan adanya pihak yang menampung lahan itu. Peran Ted Sioeng bukan untuk satu atau dua persil lahan saja, tetapi pencabutan demi pencabutan lahan potensial akan terus dilakukan Walikota Batam Ex Officio Kepala BP Batam, karena telah ada mafia kakap, bahkan buronan Interpol yang dipelihara pejabat di BP Batam untuk menampung lahan-lahan yang dicabut itu.
Dengan tertangkapnya Ted Sioeng di China, kata Rury, diharapkan Mabes Polri dapat melihat kasus yang menimpa dirinya secara utuh. Tujuan dari kriminalisasi dirinya, tidak lain adalah untuk menguasai lahan Pura Jaya secara brutal.
“Meski sekarang lahan sudah ditarik, gedung hotel telah diratakan dengan tanah, tetapi saya masih berharap pemerintah dan lembaga peradilan dapat memberikan kesempatan kepada kami untuk mendapatkan keadilan. Saya ingin lahan itu kembali ke kami, dan gedung yang dirobohkan diganti rugi,” ujar Rury Afriansyah dengan lirih.
Sebagai gambaran, Ted Sioeng merupakan debitur hitam di Bank Mayapada. Pengusaha berdarah India bernama Mandarin ini bukannya melunasi pinjamannya, tapi justru melaporkan Bank Mayapada ke mana-mana. Termasuk ke Mahfud MD, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan yang punya reputasi tinggi terhadap kejahatan keuangan. Kredit macet yang ditinggalkan Ted Sioeng sebesar Rp1,550 triliun. Ted Sioeng menjadi nasabah Bank Mayapada (MAYA) tahun 2013.
Ted Sioeng melarikan diri ke luar negeri. Entah ke Singapura atau AS atau China. Singkat cerita tidak mau menandatangani kesanggupan untuk menyelesaikan kewajibannya. Padahal, satu hari sebelum Imlek, sudah ditunggu Bank Mayapada untuk tanda tangan penyelesaikan kredit macet yang sudah dinikmati. Tak ada tanda tangan mau menyelesaikan, tapi justru Ted Sioeng tak muncul. Juga, puterinya (Jessica Gatot Elnitiarta) yang juga bertanggung jawab atas kredit. Namun cerita berubah arah, Ted Sieong bak melempar ‘bom’ dengan bercerita ke mana-mana kalau dirinya ditekan pihak bank.-tim red.