Menjawab pandangan fraksi menyoal pajak reklame, bupati menyampaikan bahwa berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 pasal 60 ayat 3 huruf D tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah disebutkan bahwa yang dikecualikan pada objek pajak reklame adalah yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan politik, sosial dan keagamaan yang tidak disertai dengan iklan komersil. Meski begitu, bupati menyebut bahwa penertiban baliho, billboard, dan beberapa reklame yang mengganggu pengguna jalan akan menjadi fokus perhatian dan selanjutnya akan berkoordinasi dengan pihak terkait.
Selain itu, dalam nota jawabannya, Bupati Toba juga sependapat dengan saran fraksi dewan yang menyarankan agar pemberian bantuan untuk Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani) benar-benar diperhatikan dan diberikan pengawasan serta mendata ulang Gapoktan yang terdaftar dan telah berbadan hukum.
Usai membacakan nota jawaban bupati, Wakil Bupati Toba menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh fraksi dan anggota DPRD,selanjutnya menyerahkan nota jawaban tersebut kepada DPRD yang diterima oleh pimpinan rapat, Candrow Manurung dari fraksi partai Nasdem.
(Dison TF)