Bupati Poltak Sitorus Tekankan Sosialisasi Peraturan Pemanfaatan Ruang Kawasan Sempadan Danau Toba

“Kami tadi sudah menyosialisasikan mana batas sempadan sungai dan pemanfaatan sempadannya,” kata Mohammad Firman seusai acara.

Ia juga menambahkan bahwa saat ini pemerintah masih memberikan ruang dan waktu bagi masyarakat dan pengusaha untuk mengurus ijin penggunaan sempadan yang telah ditetapkan.

“Terkait regulasi nanti, kita masih memberi ruang bagi teman-teman pengusaha untuk bisa menerbitkan ijin dulu. Kalau tidak sampai melakukan pengrusakan, tentunya ada ranah lain. Larangannya nanti untuk itu bisa dilakukan oleh pihak Pemda,” katanya.

Terkait sosialisasi ini,Kasatgas Korsup Wilayah I KPK RI Maruli Tua Manurung mengatakan Danau Toba adalah kekayaan negara. Dengan demikian, pihaknya bersama dengan pemerintah menyosialisasikan seputar hukum dan aturan penggunaan sempadan Danau Toba.

“Kita berterimakasih kepada seluruh stakeholder, masyarakat, dan pengusaha atas kolaborasi ini. Yang sebelumnya Perpres 60 Tahun 2021 itu masih bisa kita optimalkan, sekarang sudah semakin bergerak optimal. Pemkab Toba, pemerintah provinsi, pusat semakin bergerak,” katanya.

Sosialisasi tersebut melibatkan peserta masyarakat sekitar dan pengusaha yang berada di garis sempadan Danau Toba. Dilakukan juga sesi tanya jawab antar peserta dengan pemateri. Salah satu hal yaitu kekhawatiran akan penggusuran dipertanyakan. Namun secara tegas pemateri mengatakan saat ini hanya sebatas sosialisasi aturan penggunaan sempadan danau.

(Dison TF)