“Iya bang, saya secara pribadi merasa dirugikan atas perkataan yang seharusnya tidak layak disampaikan oleh Pimpinan Daerah sekelas Bupati. Bayangkan jika kedepan jika masyarakat tidak cocok dengan beliau bisa jadi masyarakat itu dihina-hina dan disampah-sampahin sama beliau eakan,” ujarnya.
Terpisah, Winter Lase, SH, MH, yang merupakan kuasa hukum membenarkan kepada awak media bahwa telah mengirim SOMASI (Teguran Hukum) kepada Bupati Nias Barat atas pernyataannya.
“Atas pernyataan beliau kita sudah melayangkan SOMASI/Teguran Hukum , kita tunggu dalam 3 Hari kedepan jika memang tidak ada respon maka kita akan teruskan ke upaya hukum selanjutnya,” tegas Winter.
Diketahui Bupati Nias Barat Disomasi atas dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315 KUHP Jo. Pasal 27A Jo. Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata./Alestari Zebua.