Bupati Humbahas Buka Sosialisasi Jaminan Sosial Bagi Perangkat Desa

Sementara itu terkait pelaksanaan pembayaran BPJS Kertenagakerjaan bagi perangkat desa, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Perlindungan Anak (DPMDP2A) Drs. Maradu Napitupulu menyampaikan bahwa meski biaya BPJS Ketenagakerjaan sepenuhnya ditanggung oleh pihak pemberi kerja atau desa namun pada praktik pembayarannya biaya itu tidak dibolehkan menggunakan anggaran Dana Desa (DD).

Biaya itu diambil sesuai kemampuan dari desa masing – masing dari Anggaran Dana Desa yang dianggarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

Oleh karena itu, masing – masing desa diminta untuk menyesuaikan keuangan yang ada di desa tersebut untuk menentukan jaminan sosial ketenagakerjaan yang akan diikuti.

Dalam sosialisasi tersebut, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Redy Paska Sinulingga memberikan pemahaman mengenai manfaat dari program – program yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan. Diharapkan melalui sosialisasi ini dapat mendorong Masyarakat Desa yg belum terlindungi BPJS Ketenagakerjaan dapat segera menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapat perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian ( JKM), maupun Jaminan Hari Tua (JHT) serta Jaminan Pensiun (JP).

Sosialisasi ini diikuti Kadis PMDP2A bersama jajarannya, Camat, Kepala Desa dan Sekretaris Desa se-Kabupaten Humbang Hasundutan. Narasumber pada kegiatan ini, Kadis PMDP2A Drs. Maradu Napitupulu dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Redy Paska Sinulingga.

(Frengky Butarbutar)