Simalungun, sikatnews.net- Merupakan Tugas Seorang Bhabinkamtibmas yang diatur dalam Pasal 27 Perkap No 3 Tahun 2015 bahwa Tugas pokok Bhabinkamtibmas adalah melakukan pembinaan masyarakat , deteksi dini dan mediasi/ negosiasi agar tercipta kondisi yang kondusif di desa / kelurahan.
Dalam melaksanakan tugas pokoknya tersebut, Bhabinkamtibmas melakukan kegiatan Kunjungan dari rumah ke rumah pada seluruh wilayah penugasannya, Melakukan dan membantu pemecahan masalah, Melakukan pengaturan dan pengamanan kegiatan masyarakat
Menerima informasi tentang terjadinya tindak pidana, Memberikan perlindungan sementara kepada orang yang tersesat, korban kejahatan dan pelanggaran.
Seperti yang dilakukan oleh AIPTU Wilson Simatupang merupakan personel Bhabinkamtibmas Polsek Dolok Pardamean Resor Simalungun aktif mengunjungi warga binaanya dan hari ini Wilson mengunjungi Warung kedai milik Simarmata Nagori Bayu Kecamatan Dolok Pardamean Kabupaten Simalungun. bukan untuk sekedar ngopi, Sabtu(27/8/2022) sekira Pkl.12.00 WIB.
AIPTU Wilson Simatupang menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kehadiran Negara ditengah-tengah masyarakat sehingga masyarakat tidak merasa sendiri, ada kami yang dapat membantu sesuai dengan fungsi Kepolisian, kita juga menyampaikan apa-apa yang menjadi fungsi Bhabinkamtibmas kepada masyarakat”, kata Wilson.
“Dalam obrolan tadi saya juga sempat menyampaikan Komitmen Bapak Kapolri Jendral Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo MSi., guna mewujudkan Polri yang Presisi, ada 8(delapan) komitmen Kepala Kolisian Negara Republik Indonesia yang harus sama-sama kita ketahui.