Breaking News, Jusuf Rizal Tertawakan Klarifikasi Ketua PWI Pusat Hendri Ch.Bangun

Keempat, sesuai keterangan Ketua DK PWI Pusat, Sasongko Tedjo, disebutkan pencairan dana dari PWI Pusat karena ada permintaan Cash Back dari oknum di Kementerian BUMN. Karena ada unsur gratifikasi, jika itu dana bantuan BUMN, maka diduga mengandung unsur korupsi, selain juga masuk unsur penggelapan.

Kelima, adanya dugaan kasus korupsi dan atau penggelapan dana bantuan Kementerian BUMN senilai Rp. 2,9 miliar itu, membuat berbagai pihak dari insan pers bereaksi. Dalam rangka menjaga marwah wartawan serta PWI, maka wartawan Edison Siahaan dan LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim, Mabes Polri.

Keenam, Dewan Kehormatan (DK) telah melakukan rapat dan mengambil tindakan karena empat pengurus PWI Pusat, Ketua, Hendri Ch. Bangun, Sekjen Sayid Iskandarsyah, Wabendum, M.Ihsan dan Direktur UKM, Syarif Hidayatulloh dinilai telah melanggar konstitusi. Dişini ada unsur penguasaan uang tanpa hak. Hendri Ch.Bangun diberi teguran keras termasuk harus mengembalikan uang Rp.1,7 miliar dan Tiga orang pengurus yang terlibat direkomendasilan untuk dipecat.

Ke tujuh, sejumlah wartawan senior dan organisasi wartawan bereaksi menilai apa yang dilakukan Hendri Ch. Bangun Cs harus diproses hukum sebab telah mencoreng nana wartawan maupun institusi PWI. Maka ada yang melaporkan ke Kejaksaan dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

“Dengan adanya tujuh fakta itu, apakah itu fitnah dan pelintiran. Tentu buat seorang wartawan yang selalu harus kritis dan melakukan check and balance, tau mana fakta dan mana fitnah,” tegas Jusuf Rizal, anggota PWI era Masdun Pranoto itu.

Ia justru malah mempertimbangkan akan melaporkan Ketua PWI Pusat, Hendri Ch. Bangun ke penegak hukum, telah menyebar fitnah dengan menyebutkan informasi yang disampaikan plintiran. Padahal itu adalah fakta yang bermula disampaikan Ketua DK PWI Pusat, Sasongko Tedjo dan Bendum PWI Pusat, Martin Slamet.

Dikatakan juga, kasus korupsi dana dan atau penggelapan dana bantuan BUMN itu, lepas itu dana hibah atau sponsorship dari Forum Humas BUMN, harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntable. Harus di audit, karena ada unsur bantuan pemerintah. Apalagi disebutkan itu untuk pelaksanaan UKW di 30 Propinsi dan menurut DK PWI Pusat baru terealisasi di 10 Propinsi.

“Jadi apa yang disampaikan Hendri Ch. Bangun itu seperti menjukkan kepanikan. Yang mengkritisi korupsi dan atau penggelapan dana BUMN Rp.2,9 milyar itu, banyak pihak. Kenapa justru saya dibilang fitnah dan memelintir berita. Kalau Hendri mau memproses hukum, itu baik,” tegas Jusuf Rizal yang menyebutkan PWMOI sebelumnya sudah berkirim surat ke Menteri BUMN, Erick Thohir meminta klarifikasi, namun hingga kini belum dijawab./Red.