SIKATNEWS.id | AKBP Robby Topan Manusiwa diperiksa oleh Bidpropam Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) terkait dugaan tindakan sewenang – wenang yang dilakukannya. Jum’at (25/8/2023).
Informasi ini berdasarkan surat SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam) yang diterima oleh Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kepulauan Riau dari Propam Polda Kepri tertanggal 23 Agustus 2023, dengan Nomor: B/SP2HP2/615/VIII/WAS.2.4/2023.
Sebelumnya GMNI Kepri telah melaporkan AKBP Robby Topan Manusiwa ke Markas Besar Propam Republik Indonesia pada 24 Juli 2023, terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Ketua GMNI Kepri, Husnul Husin Mahabessy mengungkapkan bahwa AKBP Robby Topan Manusiwa patut diduga dalam menjalankan tugasnya terkait pemberantasan praktek perjudian dan peredaran gelap narkotika di Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Batam Kepulauan Riau terkesan tebang pilih.