BP Batam Jamin Hak Warga Terdampak Pembangunan Rempang Eco-City

SIKATNEWS.id | BP Batam kembali memfasilitasi pergeseran terhadap dua Kepala Keluarga (KK) yang terdampak pembangunan Rempang Eco-City asal Desa Sei Raya, Kamis (29/8/2024).

Jumlah tersebut menambah total warga Rempang yang telah bergeser ke hunian sementara menjadi sebanyak 189 KK.

Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait mengatakan bahwa keputusan warga untuk bergeser merupakan bentuk dukungan terhadap realisasi proyek Rempang Eco-City.

Dengan harapan, pengembangan Kawasan Rempang sebagai mesin ekonomi baru di Indonesia mampu memberikan kesejahteraan terhadap masyarakat tempatan.

“Pada prinsipnya, BP Batam akan terus berupaya maksimal agar proyek ini bisa berjalan maksimal,” ujar Tuty, panggilan akrabnya.

Tuty menegaskan bahwa BP Batam menjamin hak warga yang telah bergeser ke hunian sementara.

Dimana, pihaknya akan memberikan biaya santunan sewa rumah sebesar Rp 1,2 juta untuk tiap KK.