Bernama Purba Tua Hutapea Dukung Kennedy Manurung Agar Dibebaskan

Ia menambahkan, seperti bukti surat keterangan kematian pelapor pertama, dari Lurah Helvetia, Kec. Medan Helvetia A/n, Alfonso Hutapea dan Surat Kematian Penerima Kuasa Irwan Junaidi dari Lurah Sitirejo 3 Kec. Medan Amplas Kota Medan, dan bukti bangunan ruko terlantar sudah puluhan tahun acuannya UU Agraria Tentang menguasai Tanah yang terlantar.

“Dan kejanggalan saksi pelapor pertama dan kedua tidak pernah datang atau bertemu dengan Kennedy Manurung di lokasi ruko, kantor polisi, Kejaksaan maupun dalam persidangan. Mereka tidak bisa dihadirkan oleh penegak Hukum maupun Hakim Pengadilan Negeri Medan untuk di dengar kesaksiannya,” tambahnya.

Purba Tua Hutapea mengungkapkan, setelah 6 (Enam) kali sidang Peninjauan Kembali (PK) ini berlangsung. Kita berharap ada keputusan yang adil bagi beliau (Kennedy Manurung).

“Mohon kita doakan agar Hakim memutuskan Bapak Kennedy Manurung, tidak bersalah dan segera dibebaskan, dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Balige, Kabupaten Toba saat ini,” tutupnya./R. Waruwu.