Lanjutnya, untuk waktu pelaksanaan tahap II penyidik akan berkoordinasi lanjut dengan pihak kejaksaan.
Pelaku Josis Sembiring sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo sejak tanggal 25/09/2022 lalu, sedangkan istrinya Pal Mariati yang dalam kondisi hamil, berstatus Tahanan Rumah di Desa Gurukinayan kec. Payung kab. Karo tepatnya di rumah SITUASI SITEPU dan dijaga Personil Polres Tanah Karo, sejak 28/09/2022 lalu.
Sementara itu, Al Faqih bocah berumur 4 tahun yang menjadi korban penganiayaan tersebut, sudah sembuh dan sangat gembira kembali ke ayahnya.
(Ali Sokhi Hura)