SIKATNEWS.NET | Satreskrim Polres Tanah Karo telah melengkapi berkas perkara kasus penganiayaan anak korban Alfaqih. Selanjutnya akan segera dilaksanakan pelimpahan berkas (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Karo.
Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim AKP J. M. Napitupulu, S.H, didampingi Kasi Humas IPTU M. Sahril, menyampaikan, penanganan perkara kasus penganiayaan anak korban Alfaqih sudah lengkap (P21) dan direncanakan untuk segera dilimpahkan (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Karo di Mapolres Tanah Karo. Jum’at (11/11/2022).
Berkas perkara pelaku atas nama Josis Sembiring dinyatakan penyidikannya sudah lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum Karo dengan nomor surat : B-1921/L.2.19/Eku.1/11/2022, tanggal 08 Nopember 2022 dan berkas perkara pelaku An. Pal Muriati juga dinyatakan penyidikannya sudah lengkap (P-21) dengan nomor surat : B-1922/L.2.19/Eku.1/11/2022, tanggal 08 Nopember 2022.
“Dengan sudah dinyatakannya P21 oleh kejaksaan, penyidik akan segera melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Karo”, ujar Syahril.