Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo enggan berkomentar terkait adanya informasi yang beredar bahwa Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), Polri Irjen Ferdy Sambo ditangkap oleh Tim khusus (timsus) yang menangani kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Oleh sebab itu, di hadapan awak media, Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi meluruskan info tersebut setelah Timsus memberikan konfirmasi terupdate.
“Dalam hal ini, Timsus masih mendalami proses penyidikan terkait menyangkut masalah yang terjadi di Duren Tiga. Pasalnya, timsus ini kerjanya adalah pro justitia,” kata Dedi.
“Selain dari itu, ada juga Inspektorat Khusus (IRSUS) seperti yang disampaikan oleh Bapak Kapolri kemarin malam (Kamis, 05/08/2022) bahwa sudah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang”, ucap Dedi
“Empat diantaranya sudah ditempatkan di tempat khusus dalam rangka proses pembuktian yang lainnya. Yang mana, tidak sesuai kode etik, karena ketidakprosefisionalan di dalam pelaksanaan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara),” lanjut Dedi.
Dedi menjelaskan, “Dari hasil kegiatan pemeriksanaan Tim Gabungan, WASRIKSUS (Pengawasan Pemeriksaan Secara Khusus) terhadap perbuatan Irjen FS yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J yang di rumah dinas Kadiv Propam Polri.
“Dari hasil pemeriksaan IRSUS, sekitar 10 Saksi telah diperiksa. Dari sekitar 10 Saksi dan beberapa barang bukti tersebut, IRSUS menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga pelanggaran terkait masalah ketidakprosefisionalan di dalam olah TKP”, terang Dedi
“Oleh karenanya, pada malam hari ini (07/08/2022), yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus, yakni di Mako Brimob Polri,” tegas Dedi.
“Tunggu dan mohon bersabar ya rekan-rekan, karena harus diketahui bahwa IRSUS mengacu pada masalah Kode Etik, kalau Timsus menyangkut pada pembuktian secara ilmiah (sains titik), ucap Dedi saat memberikan keterangan pers seperti yang lansir dari akun youtube KompasTV.
“Jadi, sekali lagi kami minta kepada rekan-rekan media untuk tetap sabar, karena semua masih dalam proses. Baik dari IRSUS maupun dari TIMSUS,” tambahnya.
“Perlu saya sampaikan, komitmen Kapolri bahwa ini dibuka secara transparan dan terbuka”, imbuhnya
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menambahkan bahwa Irjen Pol FS tidak benar ditahan dan ditangkap. Namun, dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD, S.H., S.U., M.I.P. melalui akun Instagram resminya, mengatakan “Ya saya sudah mendapat info bahwa irjen fs dibawa ke Mako Brimob dan Provos”.
Mahfud MD memaparkan, “Menurut hukum, pelanggaran etik dan pelanggaran pidana itu sama sama jalan, tidak harus saling menunggu dan tidak saling meniadakan. Artinya, kalau seseorang dijatuhi sanksi etik bukan berarti dugaan pidananya dikesampingkan. Pelanggaran etik diproses, pelanggaran pidana pun diproses secara sejajar”.
“Beberapa lama setelah sanksi etik dijatuhkan barulah dijatuhi hukuman pidana. Pemeriksaan pidana itu lebih rumit sehingga lebih lama dari pemeriksaan pelanggaran,” lanjut MD.
“Jadi, publik tak perlu khawatir, penyelesaian masalah etika ini malah mempermudah pemeriksaan pidana jika memang ada sangkaan dan dugaan tentang itu,” tutup MD.
(Tim)