Kemudian, lanjut dia, pihaknya juga meminta pertanggungjawaban terhadap kerugian negara yang dilakukan oleh oknum Hakim tersebut.
“Kami menuntut pertanggungjawaban dari oknum hakim yang bersangkutan atas kerugian negara, mungkin telah terjadi akibat tindakan yang dilakukan. Pertanggungjawaban ini termasuk pengembalian kerugian negara dan sanksi yang sesuai,” tegas dia.
Jika dalam hal ini tidak ada penjelasan, maka pihaknya meminta oknum tersebut untuk mundur dari jabatannya.
Apabila tidak ada penjelasan yang memadai dan transparan mengenai poin-poin di atas, maka pihaknya akan menuntut agar oknum hakim tersebut mengundurkan diri dari jabatannya, untuk menjaga kredibilitas dan integritas lembaga peradilan.
Ditambah lagi, pihaknya akan melaporkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri ke Kejaksaan Agung, terkait dugaan tebang pilih dalam penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi di PD BPR Bestari.
Hal itu berdasarkan fakta persidangan bahwa adanya dugaan keterlibatan mantan Direktur Utama (Dirut) PD BPR Bestari, dan staf lainnya dalam kasus korupsi Rp5,9 miliar.
“Kita juga akan laporkam hal ini kepada KPK dan Mahkamah Agung RI,” sebut dia.
Dalam kesempatan ini, Humas PN Tanjungpinang, Boy Syailendra menyebutkan, pihaknya telah menerima tuntutan dari mahasisea tergabung di PMII Tanjungpinang-Bintan, dan akan segera menyerahkan tuntutan ke Ketua PN Tanjungpinang.
“Kita sudah terima terkait tuntutannya, dan akan segera diberikam kepada ketua PN. Terkait isinya apa kita akan pelajari terlebih dahulu,” singkat Boy sambil berjalan masuk ke Kantor PN Tanjungpinang./Red.








