SIKATNEWS.NET | Adanya Rokok Ilegal yang tidak ada pita cukai sudah tidak heran lagi di Kota Batam, bahkan sudah menjamur di beberapa warung kecil hingga masuk ke grosiran.
Dari hasil pantauan awak media sikatnews.net hari ini (11/07/2022) ke salah satu Kios yang berada Batam Center yang mana tampak terlihat jelas di dalam kotak pajangan telah tersusun Rapih, baik Rokok yang Umum apalagi Rokok tanpa pita cukai seperti Rokok H-Mind isi 16 Batang, H-Mild Bold isi 20 Batang dan beberapa merek rokok lainnya.
Saat berbincang antar awak media ke pemilik warung, mengatakan “Di sini kami jual rokok Kalau H-Mind Bold isi 20 Batang Rp11 ribu per Bungkus, H-Mind isi 16 Batang Rp9 Ribu”, kata pemilik warung yang enggan menyebutkan namanya.
Lebih lanjut, ketika ditanya terkait asal rokok itu, dianya mengatakan rokok tersebut selalu diantar oleh sales motoris.
“Biasanya salesnya datang 1 kali dalam seminggu, dan jika tidak saya pergi ke Grosiran”, jelasnya.
“Rokok jenis ini cukup banyak laku karena rasanya hampir menyerupai rokok yang umum yang berpita cukai, kemudian peminatnya juga banyak,” lanjutnya.
Peredaran rokok ilegal di Batam semakin hari semakin marak, mengingat bisnis ini sangat menjanjikan karena meraup keuntungan yang sangat fantastis hingga miliaran rupiah.
Parahnya, kegiatan tersebut sudah berjalan selama bertahun-tahun. Hal ini terkesan ada pembiaran dari Aparat Penegak Hukum, pasalnya hingga sekarang oknum pengusaha ilegal tersebut tidak tersentuh hukum.
Humas DPC LAKI Kota Batam, S Law mengungkapkan bahwa dengan penjualan rokok tanpa cukai ini tentu sangat berdampak pada pendapatan Negara.
“Seharusnya, pihak Bea dan Cukai lebih pro aktif untuk memberantas jenis rokok seperti ini karena tanpa cukai sudah pasti merugikan Negara”, terang Humas DPC LAKI Kota Batam
Di sisi lain, jika dilihat dari pelanggaran pasal 54 Undang undang No 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Nomor 39 tahun 2007 yang berbunyi
“Setiap orang yang menawarkankan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekatipita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun”.
Untuk diketahui, Rokok H-Mind diproduksi oleh PT. Fantastik International Batam – Indonesia dengan Kode Produksi : –
Berita ini telah diteruskan ke bagian Humas Bea dan Cukai, namun belum ada tanggapan selanjutnya. Pihak awak media terus berupaya untuk diperoleh info yang lebih valid terkait rokok ilegal yang beredar di Kota Batam.
(Tim)