SIKATNEWS.NET | Mengingat Rokok Ilegal yang semakin menjamur dan diperjualbelikan secara bebas di Kota Tanjungpinang Kepulauan Riau, bahkan hampir seluruh wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) terkesan adanya pembiaran dari Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya pihak Bea dan Cukai Kepri dalam melakukan Pengawasan dan Pemberantasan
Hal itu terungkap, berdasarkan investigasi yang dilakukan Awak Media ini di beberapa Warung dan Toko pada hari Sabtu (14/10/2022).
Dari Informasi yang dihimpun bahwa rokok yang dimaksud biasanya sales sendiri yang datang dan menawarkan serta mengisi kembali Stok rokok tersebut, Minimal satu hingga dua kali dalam seminggu seperti Rokok Luffman Silver dan Merah, Rave, Manchester, H-Mild, Union, Maxxis dan beberapa merek lainnya.
“Salesnya sendiri datang dan mengisi kembali stoknya mas, dikarenakan sangat laris dan murah meriah harga dari 7 ribu rupiah – 11 ribu rupiah per bungkus. berbeda dengan rokok lain yang mempunyai pita pada umumnya”Ucap salah seorang pemilik warung singkat.
Lalu, Slogan yang bertuliskan “GEMPUR ROKOK ILEGAL” dari Bea dan Cukai Buat apa ya?
Menurut Ketua DPD LAMI Kepri yang akrab disapa Tok Agus mengungkapkan bahwa dengan penjualan rokok tanpa cukai tersebut sangat berdampak Negatif pada pendapatan Negara