Lebih lanjut, ketika ditanya terkait asal rokok itu, dianya mengatakan bahwa rokok tanpa cukai tersebut selalu diantar oleh sales motoris.
“Biasanya salesnya datang satu hingga dua kali dalam seminggu, untuk mengisi kembali stok Rokok tersebut,” ucap Pemilik Warung yang tidak mau sebitkan namanya itu.
“Rokok jenis ini cukup banyak laku karena murah dan tidak seperti rokok pada umumnya”, lanjutnya.
Dari peredaran rokok ilegal di Kota Batam yang semakin hari semakin marak dan mengingat bisnis ini juga sangat menjanjikan oleh karena dapat meraup keuntungan yang sangat fantastis hingga miliaran rupiah.
Lebih parahnya, kegiatan ini sudah berjalan selama bertahun-tahun. Namun, hal ini terkesan ada pembiaran dari Aparat Penegak Hukum (APH), dan terkhusus pihak BEA dan Cukai yang hingga sekarang oknum pengusaha ilegal tersebut tidak tersentuh oleh hukum.
Humas DPC LAKI Kota Batam, S Law mengungkapkan bahwa dengan penjualan rokok tanpa cukai ini tentu sangat berdampak Negatif pada pendapatan Negara.
“Seharusnya, pihak Bea dan Cukai lebih pro aktif untuk memberantas jenis rokok seperti ini karena tanpa cukai sudah pasti merugikan Negara, sebagaimana untuk diketahui bahwa BEA dan CUKAI Batam selalu bikin slogan ‘GEMPUR ROKOK ILEGAL’, terang Humas DPC LAKI Kota Batam
Di sisi lain, jika dilihat dari pelanggaran pasal 54 Undang undang No 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Nomor 39 tahun 2007 yang berbunyi
“Setiap orang yang menawarkankan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekatipita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun”.
Berita ini akan diteruskan lebih lanjut untuk diperoleh info yang lebih valid.
(Tim)