Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin oleh Kanit II IPDA Rudi Hartono berangkat ke lokasi dan sesampainya di lokasi Team melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 10.00 WIB, Tim melakukan penggerebekan terhadap rumah tersebut serta berhasil mengamankan seorang laki-laki dewasa berinisial AW(55).
Dari hasil penggerebekan tersebut Tim bersama gamot setempat berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti berupa 16 (enam belas) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang, yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 53,37 gram, 1 (satu) unit HP android merk vivo warna hitam, 1 (satu) unit HP merk strawberry warna hitam, Uang hasil penjualan sejumlah Rp. 300.000,- 1 (satu) tas sandang warna hitam.
Selanjutnya dilakukan interogasi awal terhadap AW, ianya menerangkan bahwa benar diduga sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang akan dijualnya kembali dan ianya memperoleh diduga sabu-sabu tersebut dari seorang laki-laki di daerah perkebunan sawit Jalan Sei Mangke Perdagangan dan Tim melakukan upaya pengembangan dilokasi yang disampaikan AW namun belum berhasil menemukan pria yang dimaksud.
“Saat ini AW bersama barang bukti berada di Mako Polres Simalungun, guna diproses hukum selanjutnya”. tutup Adi.
( TORO GEA )