Perataan Gedung dan Fasilitas Pura Jaya Senilai Rp922 M
Kasus perobohan yang kemudian disebut sebagai perataan bangunan dan fasilitas Hotel Purajaya Beach Resort yang terletak di Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, pada 21 Juni 2023 hingga kini masih menjadi topik di kalangan masyarakat dan pengusaha nasional. Direktur PT DTL Rury Afriansyah telah berupaya melakukan langkah hukum, antara lain PTUN, Gugatan Perdata, dan Laporan Pidana. Kasus pidana perobohan hingga kini masih mandek di Polda Kepri. Pemilik hotel, melalui kuasa hukumnya, Eko Nurisman, menyatakan bahwa mereka tidak akan berhenti melakukan perlawanan jika belum menerima ganti rugi.
Hotel Purajaya Beach Resort bukan hanya bangunan biasa; hotel itu memiliki nilai sejarah penting bagi Provinsi Kepulauan Riau. Seorang tokoh pemuda Melayu yang juga Hulubalang Lembaga Adat Melayu (LAM) Said Andy Shidarta, menjelaskan hotel itu pernah menjadi tempat para pejuang merumuskan pembentukan Provinsi Kepri. Selain itu, hotel yang bernilai Rp922 miliar itu juga menjadi lokasi menginap mantan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) saat berkunjung ke Batam.
Perataan gedung dan fasilitas hotel tanpa adanya penetapan pengadilan, dinilai sebagai tindakan pidana, sehingga sampai saat ini masih diusut oleh penyidik di Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau.
“Purajaya Beach Resort merupakan salah satu hotel pertama di Batam, di mana Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) pernah menginap ditempat tersebut. Tempat ini juga menjadi saksi bisu para Tokoh pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), yang diinisiasi oleh orang-orang Melayu di Kepri,” kata tokoh pemuda Said Andy Shidarta.
Melalui berbagai media, Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait mengatakan BP Batam mengalokasikan lahan 10 Ha kepada PT Dani Tasha pada 1988, dan surat perjanjian pada tahun 1993. Sebelum berakhir, kata Ariastuty, BP Batam telah memberikan kesempatan kepada pihak PT Dani Tasha, tapi tidak ada kesanggupan untuk membayar Uang Wajib Tahunan. Dia juga menyebut BP Batam telah melayangkan Surat Peringatan (SP) 1, 2, dan 3, namun pihak pengelola tidak ada itikad baik mengurusnya.
“Ya seharusnya ada pembayaran, pembangunan, serta pengurusan IMB lahan tersebut. Ini tidak ada,” katanya.
Sebuah penjelasan yang tidak sesuai dengan kondisi, di mana bangunan telah berdiri dan beroperasi selama 20 tahun lebih, disebut harus mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan membangun, sementara 10 hektar telah dihuni gedung hotel dengan fasilitas kamar Deluxe, 2 Junior Suite dan 1 Presiden Suite. Sementara sisanya 20 hektar dihuni villa, pembangkit, kolam renang, taman bermain dan taman pendukung serta restaurant sebagaimana layaknya sebuah resort./Red.