Azhari Kecam Pembumi-hangusan Hotel Purajaya oleh BP Batam dan PT Pasifik

Sebagaimana diketahui penerapan prinsip bisnis hijau atau berkelanjutan ini jadi tren di kalangan korporasi, akibat banyaknya tuntunan publik dan kesadaran perusahaan buat memakai proses operasional ramah lingkungan di bisnis mereka. Pabrik-pabrik dan industri berbagai jenis di Pulau Batam terkenal lemah dalam pemeliharaan lingkungan. Beberapa waktu lalu terjadi impor ratusan ton limbah bahan beracun dan berbahaya (B3). Menurut data di MAPELL Kepri, banyak perusahaan industri pariwisata dan perkapalan serta industri plastik di Batam yang kerap mencemari lingkungan.

Hotel berbintang yang memiliki limbah rumah tangga serta limbah dari pembangkit listrik yang menopang dunia pariwisata, kata Azhari sering kali mencemari lingkungan arena tidak dikelola dengan baik atau diangkut ke pengolahan limbah oleh transporter yang kompeten. Hotel & Resort Purajaya, katanya, hanya sedikit dari begitu banyaknya perusahaan pariwisata di Batam.

Digugat ke Pengadilan

PT Dani Tasha Lestari (DTL), pemilik Hotel Pura Jaya, melalui Kantor Hukum Usafe Kota Batam, menggugat pelaku perobohan bangunan dan fasilitas hotel Pura Jaya, yakni PT Pasifik Estatindo Perkasa (PEP), senilai Rp922 miliar. Gugatan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) Batam pada 17 Januari 2025 disertai dengan bukti-bukti yang memperkuat dalil penggugat.

“Kami telah mengajukan gugatan ke pengadilan terkait perbuatan melawan hukum, dengan fakta-fakta hukum, antara lain tidak adanya dasar hukum perobohan bangunan dan tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada kami sebagai pemilik bangunan dan fasilitas, seperti seharusnya, yakni adanya keputusan dari lembaga Peradilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Direktur PT DTL Rury Afriansyah, kepada media ini beberapa waktu lalu.

Kasus perobohan bengunan dan fasilitas hotel itu digugat secara perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan Tergugat I PT PEP, Tergugat II PT Lamro Martua Sejati (LMS). Keterlibatan PT LMS karena perusahaan itu bertindak sebagai eksekutor atas Surat Perintah Kerja (SPK) nomor PEP-002/VI.2023 yang diterbitkan oleh Direktur PT Pasifik Estatindo Perkasa (PEP), atas nama Jenni. Robert Sitorus sebagai Direktur PT LMS kemudian mengosongkan seluruh gedung Hotel Purajaya Resort milik PT DTL dan membongkar bangunan serta fasilitas pada dikawal oleh Tim Terpadu yang dibentuk Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Hotel berbintang lima itu telah beroperasi selama 20 tahun dengan memiliki reputasi yang cukup membanggakan, yakni beberapa kali sebagai tempat pertemuan kepala negara dan kepala pemerintahan RI dan negara tetangga.

“Hotel kami turut berjasa dalam mengembangkan pariwisata di Pulau Batam, serta salah satu pusat pergerakan pembentukan Provinsi Kepulauan Riau. Semua fakta-fakta tersebut memperkuat bukti adanya perbuatan melawan hukum,” ucap Rury.

Dalam pelaksanaan usaha yang berkesinambungan, PT DTL diwajibkan melakukan perpanjangan penyewaan lahan sebagai perwujudan hak BP Batam sebagai pengelola tanah Pulau Batam dengan mekanisme perpanjangan Uang Wajib Tahunan (UWT), dan telah dilakukan oleh PT DTL.

“Pada tanggal 24 Februari 2020, malah kami menerima surat dari BP Batam nomor B/120/A3/KL.02.02/2/2020, perihal Pemberitahuan Tidak Dapat Menyetujui Rencana Bisnis PT Dani Tasha Lestari. Dasar hukum penolakan perpanjangan akibat rencana bisnis tidak ada,” pungkas Rury./Red.