Awal Tahun 2025, Ribuan Orang Mendukung Kennedy Manurung untuk Dibebaskan

Selama proses hukum, pelapor kedua tidak pernah dihadirkan untuk memberikan keterangan. Meski demikian, Kennedy tetap divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Medan dengan hukuman tiga tahun penjara, yang kemudian dikurangi menjadi dua tahun di tingkat banding. Hingga tingkat kasasi, vonis tersebut tetap dipertahankan.

Kini, melalui upaya PK, Kennedy Manurung membawa bukti baru yang diharapkan dapat membuka jalan menuju keadilan. Ribuan masyarakat yang mendukung melalui petisi ini menaruh harapan besar pada Mahkamah Agung untuk memeriksa kasus ini secara jernih dan adil.

Kasus ini menjadi perhatian publik, dengan banyak pihak mempertanyakan proses hukum yang berjalan. Dukungan yang terus mengalir menunjukkan besarnya harapan agar hukum ditegakkan tanpa ada intervensi atau manipulasi dari pihak-pihak yang berkepentingan.

Masyarakat kini menantikan hasil putusan PK, yang tidak hanya menentukan nasib Kennedy Manurung, tetapi juga menjadi cerminan keadilan yang diharapkan dari sistem hukum di Indonesia./R. Waruwu.