Awal Tahun 2025, Ribuan Orang Mendukung Kennedy Manurung untuk Dibebaskan

SIKATNEWS.id | Hingga pada 1 Februari 2025, sebanyak 2.094 orang telah menandatangani petisi daring di lamanhttps://www.change.org/p/bebaskan-kennedy-manurung yang menyerukan Penandatanganan Pembebasan Kennedy Manurung.

Dukungan ini mencerminkan harapan masyarakat agar keadilan ditegakkan dalam kasus yang dianggap penuh kejanggalan.

Kennedy Manurung, yang telah lebih dari lima bulan menjalani masa tahanan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan dan Rutan Kelas IIB Balige, kini menanti putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung. Kasus ini berawal pada 2014 ketika ia dilaporkan atas dugaan penguasaan sebuah ruko yang telah lama terbengkalai dan meresahkan lingkungan sekitar.

Ruko yang menjadi objek perkara diketahui pernah digunakan untuk aktivitas yang mengganggu ketertiban masyarakat. Kennedy Manurung mengelola ruko tersebut dengan tujuan menjaga lingkungan, setelah berkonsultasi dengan masyarakat sekitar, kepala lingkungan, dan lurah.

Namun, pada 2022, ia kembali dipanggil sebagai tersangka atas laporan dari tahun 2014, meskipun pelapor pertama, Ir. Alfonso Hutapea, dan penerima kuasanya, Irwan Junaidi, telah meninggal dunia. Laporan tersebut dilanjutkan oleh pihak lain dengan dasar dokumen Akta Jual Beli (AJB).