Audiensi Pemdes Bawosaloo Dao Dao dengan BPD Terkait Dana Operasional 

Menurut pengakuan BPD, kepada Pemdes dan Kaur Keuangan uang Rp 4 juta rupiah yang didahulukan pembayarannya oleh Sekdes tersebut telah ditarik kembali satu hari setelah penyerahan uang tersebut.

Ironisnya, pengakuan Sekdes Bawosaloo Dao Dao dalam pertemuan internal tersebut belum diambil atau belum ditarik, namun terbukti dalam pembayaran operasional BPD pada hari ini baru dibayarkan kepada Sekdes Bezatulo Bulolo oleh BPD.

Pertanyaannya, Kenapa BPD selama ini mengaku ngaku bahwa uang tersebut telah ditarik oleh sekdes ada apa dengan semua ini ?.

Untuk diketahui pada pemberitaan sebelumnya, BPD juga mengaku tunjangan mereka tidak mau dibayarkan oleh Pemerintah Desa, namun pihak Pemdes telah menyurati beberapa kali untuk mengambil tunjangan TA 2023.

Wakil Ketua BPD, Arosokhi Giawa mengungkapkan bahwa uang tersebut sudah menjadi persoalah apa lagi sudah masuk dalam item pengaduan rekan rekan BPD, maka uang tersebut segera kita selesaikan jajaran BPD setelah selesai pertemuan ini.

BPD meminta Kepala Desa dan Kaur Keuangan agar operasional BPD TA 2022 agar dibayarkan kepada kami saat ini juga.

Kepala Desa, Waoziduhu Laia menegaskan bahwa operasional tahun 2022 tidak bisa diuangkan tetapi menjadi pengadaan barang, sesuai instruksi DPMD dan inspektorat, memang seperti itu aturan sesungguhnya, tidak ada kebijakan, sudah menjadi pengalaman saya tahun sebelumnya kpd saudara BPD. Contohnya atas hak hak BPD yang telah dibayarkan tidak ada pertanggungjawaban terhadap pemdes, sehingga pemdes yang menjadi sasaran oleh pihak inspektorat, sambungnya.

Hari ini pihak jajaran BPD dan juga perangkat desa bersedia mendatangani dan membahas lancarnya kemajuan pembagunan di desa, dan begitu juga sebagian kekurangan dokumen.

Pihak BPD mengingatkan Kepala Desa bahwa Perangkat Desa Kasi Pemerintahan Firmansyah Laia yang sudah diberhentikan agar diaktifkan kembali, dan begitu juga Sekdes Bezatulo Bu’ulolo sebagai ASN diminta diaktifkan kembali dimana selama ini Sekdes tidak menjalankan tugas selama 3 (tiga) tahun terakhir.

Didalam hal ini kepala desa, Waoziduhu Laia menegaskan kepada BPD bahwa Perangkat Desa yang sudah diberhentikan kalau mau aktif Kembali harus melalui jalurd an membuat pernyataan secara resmi, bahwa tidak mengulangi lagi kelalaian dalam menjalankan tugas sesuai dengan tupoksi masing masing,” tegasnya.

Abdias laia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *