Atas Ungkapan Kasi Penkum Kajati Kepri, Kuasa Hukum Pelapor Dari RA Beri Hak Jawab Dan Tanggapan

“Apapun Isi surat tersebut harus disampaikan secara tertulis berlogo Kejati Kepri kepada si Pelapor, bukan harus dipublikasikan ke media. Apalagi dengan membuka identitas si Pelapor,” ucapnya.

Hasil telaah atau apapun hasil kajian dari Kejaksaan Tinggi harus dihasilkan melalui Prosedur/SOP dan proses perundang-undangan yang berlaku, bukan merupakan hasil telaah/kajian perseorangan mengatasnamakan oknum Jaksa.

Menurutnya, Oknum Jaksa yang seperti itu terindikasi/diduga melakukan trading influence/dagang pengaruh dan/atau bagian daripada industri hukum sehingga Oknum Jaksa tersebut diduga telah melanggar Kode Etik Jaksa dan wajib diberi sanksi.

“Hal ini Kita sudah menyurati Kajakgung, Komisi Kejagung dan juga Kajati Kepri karena Layak bagi si Pelapor untuk menyurati Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan agar oknum Jaksa tersebut ditindak. Dan Laporan dari si Pelapor WAJIB  ditindaklanjuti secara hukum”, pungkasnya tegas.

Berita ini masih butuh konfirmasi selanjutnya.

Bersambung…

(YD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *