Waktu antrean juga harus dibagi antara pertalite dan solar, sehingga bisa mengurangi jumlah antrean pembeli BBM.
Selanjutnya Pemkot akan membuat surat edaran tentang pengawasan dan pengendalian pedagang eceran BBM, larangan penggunaan tangki modifikasi dan larangan antrean berulang-ulang.
Hadir dalam rapat ini, Staf Ahli Wali Kota Bidang Kemasyarakatan dan SDM, H Hendri Hermani, Kadisperindag, H Surya Darma, Kabag Ekonomi, Iskandar Muda, Kasat Pol PP, Waliyusman, perwakilan Dishub, perwakilan Polres Lubuklinggau, perwakilan Pertamina, Hiswana Migas dan perwakilan SPBU di wilayah Kota Lubuklinggau.
(Fir)