“Kami mengapresiasi kerja profesional dari Kejari dan Polres Bintan. Laporan setiap warga di Bintan diproses berdasarkan bukti yang jelas dan fakta hukum, dan Ignatius Apung telah dijadikan tersangka dipolres Bintan dan dinyatakan P21 oleh Kejari Bintan serta sudah dinyatakan lengkap berdasarkan fakta-fakta hukum dan telah dilimpahkan ke pengadilan negeri Tanjungpinang,” ujar Ketua RMI Kepri.
Lebih lanjut, mereka berharap agar laporan yang masih dalam proses di Polresta Tanjungpinang segera diproses.
“Kami berharap aparat di Polresta Tanjungpinang dapat segera menyelesaikan penanganan laporan kami yang mana pada saat ini tahap penyidikan dan akan gelar perkara. Melihat perkembangan di Polres Bintan yang sudah lengkap dan dilimpahkan Kejari dan menetapkan Ignatius Apung sebagai tersangka, jelas bahwa fakta-fakta hukum telah terungkap. Kami sangat berharap agar penanganan di Polresta Tanjungpinang dapat cepat selesai,” tambah Ketua KNPI Kota Tanjungpinang.
Melalui kedua pembahasan ini, RMI Kepri dan KNPI Tanjungpinang dengan tegas menyatakan bahwa kita negara hukum dan berharap semua kalangan dapat mendahulukan fakta-fakta hukum yang ada ketimbang opini, sehingga tidak ada pemutar balikan fakta,terakhir agar hak-hak para kontraktor dan subkontraktor yang dirugikan segera terpenuhi./Tim Red.