Salah satu Juru Parkir (Jukir) yang bernama Wau yang bertugas pada malam itu menjelaskan bahwa urusan parkir itu antara pengawas parkir dan Dinas Perhubungan.
Saat ingin mengkonfirmasi, sayangnya pihak pengelola atau pengawas pemilik salah satu tempat tidak ada di lokasi.
Salah satu pengendara yang keluar dari parkiran terlihat langsung pergi ketika ditanyakan sebabnya parkir di lokasi tersebut.
Oleh karena itu disarankan kepada pihak terkait untuk mencabut rambu Lantas berhuruf “P” dalam lingkaran merah yang masih berpatung di titik tertentu.
Padahal menurut ketentuan pasal 287 ayat (1) UU No.22 tahun 2009 di sana dijelaskan jenis pelanggaran dan bisa terancam hukuman.
Awak Media masih belum mendapatkan keterangan lengkap dari pengelola parkir hingga berita ini ditayangkan.
Bersambung…
(Yutel)








