SIKATNEWS.NET | Di sepanjang Jalan Raya Umum M Tahir tepatnya dari Sekolah Yos Sudarso menuju Sekolah Global atau jalur depan Perum atau Ruko Citra Batam dan Ruko Green Land diduga pihak pengelolah mengizinkan roda empat atau dua memarkir kendaraannya. Jum’at (26/05/2023).
Terpantau dari awak media bahwasanya kendaraan tersebut terparkir di siang dan malam hari.
Saat di konfirmasi kepada pihak Dishub bahwa memang dilarang untuk parkir di area tersebut jika ada tanda rambu lalu lintas (lantas) yang berhuruf “P”.

“Operasional parkir jam 06.00 Wib sampai dengan 22.00 Wib, parkir tepi jln umum boleh kecuali yg ada larangan parkir. Khusus depan Green Land kemarin sudah kita rapatkan untuk tindak lanjutnya,” jawab Kadishub Salim S, Sos, M.si dalam WhatsAppnya.
Tidak hanya itu Kadishub juga mengarahkan awak media ke UPTD Parkir untuk menanyakan masalah parkir tersebut.
Ka. UPTD Parkir J. Alexander Banik S.SiT saat dikonfirmasi. Namun tidak merespon atau tidak memberi jawaban.








