Anugerah KIP Kepri 2022, Pemprov Kepri Implementasikan UU No 14 Tahun 2008

SIKATNEWS.NET | Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad diwakili Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Raja Hery Mokhrizal menghadiri Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Komisi Informasi Provinsi Kepri tahun 2022 di Aula Wan Seri Beni, Dompak. Senin (28/11/2022).

Kegiatan ini juga disejalankan dengan pembukaan pelatihan Bahasa Inggris (Conversation Course) Bidang Humas dan Jurnalis Kepri 2022.

Dalam sambutannya, Gubernur Ansar melalui Hery Mokhrizal mengatakan bahwa Pemprov Kepri berkomitmen mengimplementasikan keterbukaan informasi publik yang telah diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan sehingga harus diwujudkan dan dilaksanakan badan publik.

“Keterbukaan informasi publik adalah salah satu agenda mandatori peraturan perundang-undangan yang harus diwujudkan, dipatuhi dan kita laksanakan. Serta sebagai salah satu upaya pembangunan daerah,” ungkapnya.

Kemudian, Hery Mokhrizal mengatakan, keterbukaan Informasi juga dapat dimaknai dengan memposisikan publik untuk melakukan pengawasan, sehingga publik dapat mengetahui dan merespon sesuatu hal.

“Memaknai keterbukaan informasi ini, kita memposisikan publik sebagai pengawasan, sehingga publik mengetahui, melihat dan merespon apa yang telah kita lakukan,” katanya.

Selanjutnya, Hery Mokhrizal juga mengungkapkan nilai keterbukaan informasi publik sementara di Provinsi Kepri adalah 82,28 poin, tinggal 7,73 poin lagi menuju kategori “Informatif”.

“Mari kita bersama-sama berdoa, mudah-mudahan tahun ini kita bisa membawa Provinsi Kepulauan Riau melangkah 2 tingkat dari kategori sebelumnya “Menuju Informatif ” menjadi “Informatif”,” harapnya.

Dalam Kegiatan ini Gubernur Ansar melalui Hery Mokhrizal juga menyerahkan piagam penghargaan kepada Badan Publik dengan Kualifikasi Informatif yaitu pada Kategori Kabupaten/Kota diserahkan kepada Kabupaten Bintan dan Kota Batam.

Kemudian, Kategori Badan Publik Vertikal Tingkat Provinsi Kepri diserahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kepri, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Kepri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri, Badan Pusat Statistik (BPS) Kepri, dan Polda Kepri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *