“Diawali dengan izin masuk, izin tempat penjualan, izin kuota hingga izin edar tentunya semua harus dilengkapi meskipun saat ini sudah ada pelayanan perizinan perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS)”, tuturnya.
Bahkan, saat ini BP Batam melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tidak lagi mengeluarkan kuota untuk produksi dan peredaran rokok serta minuman beralkohol (mikol) di Batam.
“Semestinya tempat hiburan seperti Pub dan lainnya tidak boleh melakukan penjualan minuman tersebut,” tegasnya.
Menurut Utusan Sarumaha, Rio Coctail sendiri sudah cukup lama beredar di Batam tanpa memiliki izin. Tentunya, hal ini juga sangat merugikan negara, karena tidak adanya pajak yang dibayarkan kepada negara.
“Jangan sampai minuman yang belum jelas asal usulnya beredar bebas. Ini mesti ditindaklanjuti dari pihak terkait untuk melakukan pengawasan,” ucap Anggota DPRD Kota Batam dari Fraksi Partai Hanura tersebut.
“Semestinya tempat hiburan seperti Pub dan lainnya tidak boleh melakukan penjualan minuman tersebut,” tegasnya.
BPOM Batam melalui layanan informasinya menyebutkan bahwa minuman ini tidak terdaftar. Dengan kata lain, Minuman Alkohol tersebut diduga tidak memiliki izin edar atau ilegal.
Diketahui, Bea dan Cukai Batam sejauh ini masih melakukan pengecekan terkait izin impor minuman tersebut.
(Tim)








