Menurut Adi Hermawan, di dalam hal ini KSOP harus bertindak tegas agar mereka melengkapi dokumen – dokumen dalam usaha pelabuhan dan bongkar muat tersebut.
“Kita sudah rapat juga dengan dinas terkait dan kita akan buat tim terpadu pemerintah daerah di lokasi tersebut dengan instansi yang terkait terutama KSOP. Kalau untuk Bea Cukai Karimun itu urusan barang barang pabean barang-barang yang dari luar negeri itu. kita sudah memanggil KP2BC dan juga kita memanggil karantina, antara lain :
1. Karantina Kesehatan
2. Karantina Tumbuhan atau Pertanian
3. Karantina Perikanan.

Ditambahkan Adi Hermawan, Karimun ini adalah daerah perbatasan. Sebaiknya barang-barang tersebut harus diperiksa semuanya tidak ada izin karantina dari luar negeri. Itu harus di fokuskan kepada semua barang barang yang masuk dari Singapura kalau untuk pelabuhan internasional sangat ketat pemeriksaanya karena barang-barang yang masuk di Pelabuhan tersebut sama sekali tidak ada izin.
“Sangat dikhawatirkan bisa saja masuknya narkoba karena kurang pemeriksaan di lokasi tersebut kalau untuk karantina mereka tidak memeriksa pelabuhan yang tidak ada izin karena tidak ada yang mengawasi, memang kalau tidak ada izin bisa seenaknya saja”, ucapnya dengan tegas.
“kalau begitu saya juga bisa bikin pelabuhan”, pungkasnya singkat.
Adi Hermawan meminta, walaupun pelabuhan tidak ada izin harus di awasi karena kalau barang barang dari singapore tidak di benarkan sama sekali untuk masuk harus ada pengawasan lebih ketat dari BC nanti kita akan telusuri bersama dari pemerintahan daerah seperti kecamatan dan lainnya.
Bersambung…
Part IV
(Wakaperwil Kepri)








